Pemerintah Umumkan Perpres Percepatan Kemudahan Berusaha

By Admin

nusakini.com--Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Kemudahan Berusaha. Perpres ini bertujuan untuk kemudahan berusaha dan diterbitkan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. 

"Awal tahun depan, Januari dan Februari kita harus miliki satu gedung yang khusus urusan perizinan. Seluruh perizinan harus satu gedung, sekali mengajukan urus satu gedung itu. Ini sistem aplikasi pengurusan ini harus disiapkan. Semua harus diurus oleh Single Submission ini," ungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada acara pencatatan perdana efek beragun aset mandiri JSMR01 surat berharga hak atas pendapatan tol Jagorawi (EBA Kelas A) bertempat di Gedung Bursa Efek Indonesia, pada Kamis (31/08). 

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menerapkan sistem perizinan yang terintegrasi. “Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” jelasnya. 

Dikutip dari siaran pers pada laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda). (p/ab)